Titikmonitor.com - Tanggamus | Aparat penegak hukum akan segera periksa oknum ketua k3s (kelompok kerja kepala sekolah) berinisial A yang terindikasi melakukan pungli dan interpensi tehadap seluruh jajaran kepsek SDN Kecamatan Air Naningan dibawah naunganya.
Seperti di ketahui, dugaaan adanya indikasi dimaksud berdasarkan laporan dari beberapa kepala sekolah SDN Yang ada di Kecamatan Air Naningan Ke tim media mereka merasa keberatan dengan nominal yang di tetapkan oleh k3S Kecamatan Air Naningan.Selasa(25.02.25)
ada pun modus overandinya dengan meminta terhadap jajaran kepala sekolah SDN Kecamatan Air Naningan untuk membeli Foto Gubernur ,Foto Bupati dan Plang SDN Kecamatan Air Naningan dengn nominal Harga yang di jual beli kan bermacam-macam , Sebagai berikut :
1. Foto gubernur dan foto bupati Kisaran harga Rp.350.000
2. Plang SDN sekecamatan Air Naningan Rp. 2.000.000,00
Diduga kuat atas tindakan dan kebijakan di maksud telah merugikan keuangan negara. Di sinyalir masih ada modus lain yang ia mainkan demi menggerogoti uang negara.
Setelah media melakukan konfirmasi terhadap oknum Ketua K3S Berinisial A tersebut ia menjawab itu" semua sudah kesepakatan bersama mas , jadi harga juga berpariasi mengenai foto gubernur dan bupati ada yang 250 dan ada juga yang 300 tergantung ukuran nya ".,ungkapnya
Dan k3s menanyakan kembali ke awak media "siapa nama kepsek yang keberatan mas padahal kan itu sudah di sepakati bersama kok masih ada yang keberatan".Tambahnya
Sementara pantauan kami dilapangan itu berbanding terbalik dari beberapa keterangan kepala sekolah yang mengeluhkan atas harga pengondisian foto dan plang SDN yang sangat Mahal yang di sampaikan ke awak media
" Mas tolong jangan dikasih tau ya informasi ini dari saya kata salah satu kepala sekolah soalnya nggak enak kalo k3s tau info itu dari saya sambil ketawa kecil He He He".
Bahkan tidak lama kami ditelpon pihak penyedia Berinisial E
"Bahwa Foto itu harga nya mereka menerima 350 dari k3s".
Diketahui bahwa yang termasuk dalam kategori korupsi menurut UU No. 31/1999 jo. UU No.20/2001 ialah merugikan keuangan negara, suap menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, benturan kepentingan dalam pengadaan, dan gratifikasi.
Kepada pihak Dinas Pendidikan dan Inspektorat kabupaten Tanggamus agar bisa memanggil dan memberikan sanksi yang Tegas.
Harapan Kami kepada aparat penegak hukum (APH) yaitu Polres Tanggamus dan Kejari Tanggamus agar bisa mengambil sikap Tegas, biar bisa menjadi contoh untuk oknum K3S yang lainnya, khususnya yang berada wilayah Kabupaten Tanggamus Provinsi Lampung. Dan kami siap mempertanggung jawab atas temuan. (Tim)
Posting Komentar