Titikmoitor.com - Pesawaran | Kepala Desa (Kades) Lumbirejo Ridho membenarkan bahwa lokasi tanah adat yang dikuasai oleh PT Pola Marmer Kencana di wilayah Desa Lumbirejo merupakan hak dan milik ahli waris Baheromsyah. Bahkan pihak desa telah menerbitkan sporadik atas tanah tersebut.
Ridho ketika konfirmasi mengatakan bahwa lokasi tanah adat yang dikuasai oleh PT Pola Marmer Kencana tersebut merupakan hak dan milik dari ahli waris berdasarkan sejarah dan bukti bukti dari semua tokoh masyarakat di Desa Lumbirejo.
"Kami sudah berusaha memanggil dari pihak PT Pola Marmer Kencana namun sampai panggilan ke tiga tidak datang. Dan berdasarkan asal usul tanah dan surat yang dimiliki dari ahli waris, kami sudah menerbitkan sporadik atas tanah itu," kata Ridho, Jumat (28/2).
Dia menjelaskan, mengetahui tanah adat tersebut dikuasai oleh pihak dari PT Marmer Kencana setelah mendapat laporan dari warga bahwa pihak PT Pola Marmer Kencana menutup jalan warga menggunakan portal dan dijaga diduga oleh oknum Brimob Polda Lampung. "Ada portal dan dijaga yang mengaku Brimob dari Polda Lampung," jelasnya.
Dia menambahkan keberadaan PT Pola Marmer Kencana tersebut tidak pernah membuat laporan ke pihak Desa dan tidak diketahui apakah keberadaan PT Pola Marmer Kencana tersebut telah memiliki izin atau tidak.
"Keberadaan PT Pola Marmer Kencana itu juga tidak jelas dan tidak tahu siapa pemiliknya karena sampai detik ini dari perwakilan pihak PT Pola Marmer Kencana tidak pernah laporan ke pihak desa dan saya tidak tahu siapa yang punya atau pemiliknya PT itu, katanya berinisial S," ujarnya. (Ansori)
إرسال تعليق