Titikmonitor.com - Pesawaran | KPU Pesawaran menerbitkan Berita Acara Nomor: 024/PL.02.2-BA/1809/2025 KPU Pesawaran yang berisi pengembalian berkas pendaftaran calon Bupati Elin Septiani di Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada kabupaten setempat.
Elin datang ke KPU Pesawaran dengan didampingi Aries Sandi Darma Putra Pada pendaftaran di PSU Elin pada Senin (10/3/2025) malam. Hingga pukul 23.59 Wib dari hasil pemeriksaan dokumen pencalonan Elin Septiana dinyatakan tidak lengkap.
Ketua KPU Pesawaran Fery Ikhsan menjelaskan, berkas pencalonan pasangan ini dikembalikan karena form pencalonan partai politik (parpol) KWK tidak ditandangani dan juga bakal calon wakil bupati Supriyanto tidak hadir.
“Pencalonan parpol KWK tidak ditandatangani dan calon wakil bupati Supriyanto tidak hadir saat proses pendaftaran,” kata Fery, melalui sambungan telepon, Selasa (11/3/2025).
“Persyaratan pencalonan itu wajib dipenuhi, termasuk tanda tangan di formulir yang menjadi dokumen resmi, selain itu, kehadiran bakal calon dalam proses pendaftaran juga menjadi syarat mutlak sesuai regulasi yang berlaku,” tambah Fery.
Fery menyebut, KPU Pesawaran hanya menjalankan tugas sesuai aturan dan memastikan semua prosedur berjalan transparan serta adil.
“Kami bertindak berdasarkan aturan yang berlaku, bukan pada kepentingan tertentu, karena semua calon memiliki hak yang sama, asalkan memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan,” ujarnya.
Sementara. Divisi Teknis Penyelenggara KPU Pesawaran Dede Fadilah, menegaskan bahwa KPU telah menjalankan tugasnya sesuai jadwal dan tahapan yang diamanatkan dalam Surat Dinas KPU RI, yang merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) RI
“KPU selaku penyelenggara teknis pelaksanaan telah bekerja sesuai aturan yang berlaku. Kami berharap pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Pesawaran dapat berjalan lancar dan sukses bagi seluruh masyarakat Pesawaran,” pungkasnya.
Posting Komentar