Titikmonitor.com - Jakarta | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus suap terkait proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah KPK menangkap delapan orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Sabtu (15/3) dan melakukan pemeriksaan intensif selama 24 jam. Dua orang lainnya masih berstatus sebagai saksi.
Dikutip dari CNN Indonesia. Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menjelaskan bahwa penyidikan dilakukan setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji dalam pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Kabupaten OKU untuk tahun anggaran 2024-2025.
"Berdasarkan bukti yang ditemukan, kami memutuskan untuk meningkatkan status ke penyidikan dan menetapkan enam orang sebagai tersangka," ujarnya dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Minggu (16/3).
Tersangka yang berasal dari pihak penerima suap adalah Kepala Dinas PUPR Kabupaten OKU, Nopriansyah (NOV), Ketua Komisi III DPRD OKU, M. Fahrudin (MFR), Anggota Komisi III DPRD OKU, Ferlan Juliansyah (FJ), dan Ketua Komisi II DPRD OKU, Umi Hartati (UH). Dua tersangka lainnya berasal dari pihak swasta, yaitu M. Fauzi alias Pablo (MFZ) dan Ahmad Sugeng Santoso (ASS).
KPK telah memutuskan untuk menahan keenam tersangka selama 20 hari pertama, yang terhitung mulai hari ini hingga 4 April 2025. Mereka dijerat dengan pasal-pasal terkait tindak pidana korupsi.
Kasus ini bermula dari pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kabupaten OKU Tahun 2025. Dalam proses tersebut, ditemukan adanya permintaan uang 'pokir' (pokok pikiran) oleh tiga anggota DPRD kepada pemerintah daerah setempat. Permintaan ini kemudian disetujui dan diubah menjadi fee atas proyek-proyek yang ada di Dinas PUPR Kabupaten OKU, dengan ketua dan wakil ketua DPRD OKU menerima persentase yang berbeda.
Penyelidikan lebih lanjut akan dilakukan untuk mengungkap sejauh mana keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus ini. KPK berjanji akan terus mengusut tuntas kasus ini agar proses hukum berjalan transparan dan adil.
Posting Komentar