Titikmonitor.com - Lampung Tengah | Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah menggelar rapat mengenai gaji tenaga Non ASN/honorer/kontrak yang nantinya akan berubah menjadi PPPK dan PPPK paruh waktu. Hasilnya, pihak Pemkab memastikan para tenaga Non ASN tetap akan mendapatkan gaji.
Drs. Eko Dian Susanto, M.I.P memastikan para pegawai Non ASN nantinya masih menerima gaji dari Pemkab Lampung Tengah. "Kita pastikan nantinya pegawai Non ASN yang sudah lulus ataupun tidak lulus di seleksi PPPK Tahap 1 dan pegawai yang sudah masa kerjanya diatas 2 tahun dan sedang mengikuti seleksi PPPK tahap 2 tetap menerima gaji," ucapnya.
Drs. Eko Dian Susanto, M.I.P mendorong seluruh pihak yang terlibat untuk segera menyelesaikan persyaratan yang diperlukan untuk mencairkan gaji pegawai Non ASN di Pemkab Lampung Tengah.
"Saya harap pegawai kita segera menerima gaji, jadi saya meminta untuk semua pihak segera menyelesaikan segala bentuk proses yang diperlukan. Sebelum Hari Raya Pagawai Non ASN kita agar semua telah menerima gajinya," ujarnya.
Hadir dalam Rakor tersebut dari Inspektorat, BKPSDM, BPKAD, Bagian Hukum, dan Bagian Organisasi.
Posting Komentar