Terkait Pemecatan Sepihak Kemendes, Ketua DPC APMDN Kabupaten Pringsewu, Khoirul Anwar Akan Melayangkan Surat Terbuka Ke DPR RI



Titikmonitor.com  - Jakarta | Pasca Hearing bersama Komisi V DPR RI dengan KEMENDES PDT, Yandri Susanto terkait program,anggaran, dan evaluasi terhadap Tenaga Pendamping Profesional (TPP) di lingkungan kementerian desa dan pembangunan daerah tertinggal.

Ketua DPC APMDN Kabupaten Pringsewu, Khoirul Anwar menyatakan akan melayangkan surat terbuka perihal klarifikasi jawaban yang diberikan Mendes pada saat hearing bersama komisi V DPR RI.

"Menyikapi jawaban yang diberikan Mendes PDT, Bapak Yandri Susanto saat hearing bersama Komisi V DPRI RI terkait anggaran dan program kegiatan evaluasi yang dilakukan dalam lingkungan Tenaga Pendamping Profesional (TPP) (12/3) di Senayan, Jakarta. Kami APMDN Kabupaten Pringsewu menyatakan bahwa yang bersangkutan dalam hal ini MENDES PDT telah melanggar aturan administrasi dan menyalahgunakan wewenang sebagai pejabat publik.

Sebagaimana, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang 2024 harus diulang setelah menemukan pelanggaran netralitas aparat desa secara masif.

Dalam putusan perkara Nomor 70/PHPU.BUP-XXIII/2025, MK juga mengungkap dugaan keterlibatan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PDTT), Yandri Susanto, dalam memenangkan pasangan nomor urut 2, Ratu Rachmatuzakiyah-Muhammad Najib Hamas," ungkapnya.

Dimana Hakim MK Enny Nurbaningsih dalam sidang pembacaan putusan, Senin (24/2/25), menegaskan bahwa keberpihakan kepala desa terjadi luas di berbagai kecamatan.

"Pelanggaran ini menyebabkan kepala desa berpihak secara masif di sejumlah desa di Kabupaten Serang,” kata Enny.

Yandri Susanto, yang merupakan suami dari Ratu Rachmatuzakiyah, diduga menyalahgunakan jabatannya untuk mempengaruhi kepala desa agar mendukung istrinya. Tindakan ini melanggar berbagai peraturan, termasuk UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, serta UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang melarang pejabat negara berpihak dalam pemilu dan pilkada.

Menurut Khoirul, Mendes PDT, Yandri Susanto perlu memberikan klarifikasi terkait beberapa point, yaitu;

1. TPP sudah diminta mengisi persyaratan kontrak tapi tidak ada dalam SK di tahun 2025, sementara Proses Evaluasi Tenaga Pendamping Profesional (TPP) berjalan dengan baik. 

2. TPP Caleg secara regulasi membolehkan dalam Kepmendes No. 143 tentang petunjuk teknis dan Surat BPSDM 9 Desember 2024 tentang perpanjangan kontrak TPP tahun anggaran 2025.

3. Dia menyebut UU Pemilu bahwa TPP di gaji melalui APBN terus permasalahan apa, justru disini yang terbukti menyalah gunakan wewenang dan jabatan adalah pak menteri sebagaimana putusan MK.

4. Dia menunjuk jari keatas ini bulan puasa kalau mau untung saya mereplikasi pola lama maksudnya pak menteri ini apa..?

5. Ada TPP yang double job nah kalau ada langsung di konfrontasi saja ke yang bersangkutan apalagi pola managerial di pendamping berjenjang kan lebih mudah dr pada mengarang tanpa dasar

6. Menteri desa ini masih belum memahami secara baik tentang berbagai macam regulasi yang berhubungan dengan TPP dan cenderung pemikiran nya sudah di dasari katidaksukaan?

Maka, Khorul melanjutkan, Melihat poin poin di atas semestinya Menteri Desa harus merubah dulu regulasi TPP dan bukan sebaliknya.

"Surat terbuka ini akan kami tembuskan kepada

1. Presiden RI, 2. Kepala KSP,

3. Ketua DPR RI, 4. Ketua Komisi V dan Kapoksi, 5. Ketua Ombudsman RI, 6. Media cetak dan elektronik," pungkasnya

Post a Comment

أحدث أقدم