Titikmonitor.com - Lampung Tengah | 9/4/2025. Seorang warga Lampung Tengah bernama Nina Adrian, warga Dusun I RT 001/RW 001, Kampung Gaya Baru III, Kecamatan Seputih Surabaya, melaporkan dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan yang diduga dilakukan oleh mantan suami sirihnya, yang berinisial AM.,Laporan ini telah diterima oleh Polres Lampung Tengah pada 17 Desember 2024, dengan Nomor LP/B/335/XII/2024/SPKT/RES LAMTENG/POLDA LAMPUNG.
Dalam laporan tersebut, Nina mengaku telah meminjamkan sertifikat rumah atas nama saksi Marjito kepada AM, dengan dalih akan digunakan sementara dalam proses jual beli rumah antara saksi Marjito dan seorang pembeli bernama Ketut Anom.
Namun, hingga waktu berjalan, tidak ada pembayaran atau kejelasan atas jual beli tersebut. Bahkan, sertifikat tidak dikembalikan dan rumah diduga telah dikuasai serta dikontrakkan oleh AM kepada pihak lain bernama Ahmad Sobirin.
Terkait laporan tersebut, pihak Polres Lampung Tengah telah mengeluarkan dua Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP).
Dalam SP2HP pertama, disebutkan bahwa laporan pelapor telah diterima dan akan ditindaklanjuti oleh penyidik dari Unit 1 Resum Satreskrim Polres Lampung Tengah. Kemudian, pada SP2HP kedua, disebutkan bahwa penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk saksi pelapor, saksi pemilik sertifikat, dan juga pihak terlapor, serta akan segera melakukan gelar perkara untuk menentukan ada atau tidaknya unsur pidana.
Namun, hingga April 2025, pihak pelapor menyebut belum menerima kejelasan terkait perkembangan kasus tersebut.
Saat dikonfirmasi pada hari ini,selasa 8 /04/ penyidik menyebut akan kembali menerbitkan SP2HP untuk memperbarui informasi kepada pelapor.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar terkait keseriusan penanganan kasus oleh pihak kepolisian, mengingat dugaan tindak pidana telah berlangsung sejak 29 September 2024, namun belum ada tindakan hukum yang konkret terhadap terlapor.
Sebagai pihak yang dirugikan, Nina Adrian berharap pihak Polres Lampung Tengah dapat segera menuntaskan penyelidikan secara profesional dan transparan, demi memberikan kepastian hukum serta keadilan atas kerugian yang dialaminya.
“Harapan saya, proses hukum segera berjalan sebagaimana mestinya. Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap lembaga penegak hukum,” ujar Nina.
Masyarakat pun berharap agar kepolisian daerah Lampung Tengah menjalankan tugas sesuai amanat undang-undang dan menjunjung tinggi rasa keadilan, terutama dalam kasus yang menyangkut hak atas properti dan dugaan penipuan seperti ini.
Pewarta:
Amir.
إرسال تعليق